Wacana Dana Zakat Buat MBG, Baznas Sebut Tak Semua Siswa Mustahik
DAKTA.COM _ Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengatakan usulan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto perlu kajian mendalam.
Pasalnya, kata dia, secara syariah sudah cukup jelas bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan Asnaf (penerima).
"Konteks makan bergizi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin," ujar Noor Achmad, Selasa (15/1).
Pernyataan Noor itu menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang mendorong pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program MBG melalui zakat.
Noor mengatakan penggunaan dana zakat untuk mendukung Program MBG memungkinkan saja apabila mereka yang menerima manfaat itu adalah anak-anak yang masuk dalam kategori fakir miskin.
"Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik (penerima manfaat zakat). Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa," kata dia.
Mustahik adalah sebutan untuk orang yang dalam ketentuan Islam memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Ada delapan kriteria orang bisa disebut mustahik.
Baznas, katanya, tidak mungkin untuk memverifikasi satu per satu apalagi latar belakang siswa dalam satu sekolah saja bermacam-macam.
"Kita enggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak, banyak orang. Sehingga kita juga nggak bisa verifikasi satu per satu. Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, enggak masalah," kata dia.
Ia menegaskan dana zakat siap dikucurkan kapan saja, tetapi dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi umat. Sementara untuk mendukung Program MBG pemerintahan Prabowo, maka harus dilakukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Menteri ATR / Kepala BPN RI Akui Ada Sertifikat Diatas Laut, Bukti Nyata Ada 'Negara Dalam Negara', NKRI Sudah Menjadi NKRA?
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
0 Comments