Selasa, 21/01/2025 06:00 WIB
Menteri ATR / Kepala BPN RI Akui Ada Sertifikat Diatas Laut, Bukti Nyata Ada 'Negara Dalam Negara', NKRI Sudah Menjadi NKRA?
DAKTA.COM _ Akhirnya, karena publik bereaksi keras atas adanya pagar laut PIK-2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara. Nusron membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, sudah bersertifikat, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Nusron, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 Sertifikat HGB, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang SHM atas nama perorangan.
PT Intan Agung Makmur, adalah perusahaan yang jelas terafiliasi dengan PIK-2 (Agung Sedayu Group), sebagaimana PT Mutiara Intan yang mendapatkan fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengelola kawasan PIK-2. Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa, jelas-jelas merupakan anak usaha dari PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk 2/PIK-2).
Tidak dijelaskan siapa saja pemilik 9 bidang SHM diatas laut. Namun kami dapat memastikan, nama-nama pemegang haknya juga ada kaitannya dengan PIK-2, seperti pemegang hak dari 900 ha tanah atas nama A. GHOJALI, FREDY dan HENDRY yang terhubung dengan PIK-2 melalui Ali Hanafiah Lijaya (orangnya AGUAN).
Semua itu jelas bagian dari pra kondisi untuk menyiapkan lahan di laut untuk kepentingan bisnis properti korporasinya Aguan dan Anthony Salim (PT PANI). Dalihnya, sertifikat diterbitkan untuk tanah darat yang terdampak abrasi. Tahapan selanjutnya, setelah dipagari akan di restorasi (diurug).
Diatas lahan restorasi laut itulah, akan dibangun sejumlah produk property. Properti inilah, yang akan dijual dengan harga tinggi. Walaupun modalnya, hanya mengakali agar terbit sertifikat, berkolusi dan korupsi dengan pejabat Desa, Calo-calo, Preman, Kecamatan, Notaris, Pemda, hinggap BPN (produk akhir).
Upaya merampas tanah rakyat dan tanah negara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif ini akhirnya dibongkar oleh Allah SWT. Allah SWT maha pembuat makar. Makar Aguan dan Anthony, terendus publik dan akhirnya BPN tak punya pilihan lain, kecuali harus membuat laporan kepada publik tentang adanya sejumlah sertifikat diatas laut itu.
Masalah pagar laut yang menghalangi akses Nelayan untuk melaut melalui jalur normal, telah menjadi salah satu poin (poin 5) dari 8 (delapan) poin materi Gugatan Perbuatan Melawan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 30 November 2024. Artinya, masalah pagar laut ini sudah kami persoalkan melalui gugatan sejak 2 bulan yang lalu.
Adapun terbitnya sertifikat diatas laut, jelas membuktikan ada otoritas lain di luar Negara yang bisa mengendalikan seluruh pejabat, baik di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Pemda, Kementerian dan Lembaga, hingga instusi TNI dan Polri. Jika semua pejabat tunduk pada negara, taat pada konstitusi, tak mungkin terbit Sertifikat diatas laut.
Lalu, siapakah 'Entitas Lain' yang lebih berkuasa ketimbang otoritas Negara? Berulangkali penulis sampaikan, dia-lah Aguan. Aguan-lah yang telah merusak para pejabat, sehingga mereka tidak tunduk pada konstitusi melainkan tunduk pada AGUAN. Aguan dan Anthony Salim telah menjelma menjadi 'Negara Dalam Negara' yang mengendalikan NKRI.
Maka tidak heran, jika ada yang menyebut NKRI sudah berubah menjadi NKRA (Negara Kesatuan Republik Aguan/Anthony). Atas adanya ancaman 'Negara Dalam Negara' itulah, kami masukan poin 8 dalam materi gugatan PMH, yang mempersoalkan adanya Entitas Negara dalam Negara, dengan redaksi lengkap:
"Melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran SuratKemenkoPerekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024,tanggal4Juni2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas“Negara Dalam Negara di PIK2”
Semoga, segenap rakyat dapat menghentikan AGUAN dan Anthony Salim yang mengkooptasi Republik ini. Tanah kita sudah dijarah, semua tambang juga sudah dikuasai oligarki. Kini laut pun, ingin mereka kuasa. Rakyat harus melawan! [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Wacana Dana Zakat Buat MBG, Baznas Sebut Tak Semua Siswa Mustahik
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
0 Comments